Jumat, 24 Juni 2011

Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana Menurut Prof. Simons
Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara danyang diancam dengan suatu nestapa(pidana) barang siapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut

Pengertian Hukum Pidana Menurut Prof. Pompe
Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang  seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu


Pengertian Hukum Pidana Prof. Moeljatno

Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
1) Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut (Criminal Act).
2) Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan (Criminal Liability/ Criminal Responsibility).
3) Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang  disangka telah melanggar larangan tersebut (Criminal Procedure).

Pengertian Hukum Pidana Menurut Prof. Van Hame

Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum(rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan
dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut


Pembagian Hukum Pidana
Hukum Pidana Materiil (Hukum Pidana)
• Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana)


Ilmu Hukum Pidana & Ilmu-ilmu lainnya
• Kriminologi : 0byek studinya --> kejahatan,
penjahat, reaksi masyarakat terhadap kejahatan &
penjahat
• Kriminalistik :
• Ilmu Forensik:
• Psikiatri Kehakiman :
• Sosiologi Hukum :

KUHP dan Sejarahnya
Andi Hamzah                                         
- Jaman  VOC
- Jaman Hindia Belanda
- Jaman Jepang
- Jaman Kemerdekaan

Utrecht
-Jaman VOC
-Jaman Daendels
-Jaman Raffles
-Jaman Komisaris Jenderal
-Tahun 1848-1918
-KUHP tahun 1915 - sekarang

Jaman VOC
• Statuten van Batavia
• Hk. Belanda kuno
• Asas2 Hk. Romawi
• Di daerah lainnya berlaku Hukum Adat
• mis. Pepakem Cirebon


Jaman Hindia Belanda
• Dualisme dalam H. Pidana
1. Putusan Raja Belanda 10/2/1866 (S.1866 no.55)      -
-> Orang Eropa
2. Ordonnantie 6 Mei 1872 (S.1872) --> Orang
Indonesia & Timur Asing
• Unifikasi :
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch - Indie
- Putusan Raja Belanda 15/10/1915  Berlaku 1/1/1918
disertai
- Putusan Raja Belanda 4/5/1917 (S.1917 no. 497) :
mengatur peralihan dari H. Pidana lama --> H.
Pidana baru.

Jaman Jepang
• WvSI masih berlaku
• Osamu Serei (UU) No. 1 Tahun 1942, berlaku 7/3/1942
• H. Pidana formil yang mengalami banyak perubahan

Jaman Kemerdekaan
• UUD 1945 Ps. II Aturan Peralihan Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
• UU No. 1 Tahun 1946 : Penegasan tentang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia
• Berlaku di Jawa-Madura (26/2/1946)
• PP No. 8 Tahun 1946 : Berlaku di Sumatera
• UU No. 73 Tahun 1958 : “ Undang-undang tentang menyatakan berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah RI dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana”

SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
• KUHP (beserta UU yang merubah & menambahnya)
• UU Pidana di luar KUHP
• Ketentuan Pidana dalam Peraturan perundang-undangan non-pidana

KUHP
• Buku I  : Ketentuan Umum (psl 1 – psl 103)
Pasal 103 --> Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku I juga berlaku bagi perbuatan perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain
• Buku II : Kejahatan (ps 104 – 488)
• Buku III : Pelanggaran (ps 489 – 569)

Beberapa UU yang merubah dan menambah KUHP(1)
• UU No.1/1946 :  berlakunya KUHP, perubahan beberapa istilah, penghapusan beberapa pasal, penambahan pasal-pasal baru : Bab IX - XVI
• UU No. 20/1946 : tambahan jenis pidana Psl 10 a KUHP --> pidana Tutupan
• UU drt No. 8/1955 : menghapus Psl 527
• UU No. 73/1958 : menyatakan UU No. 1/1946 berlaku di seluruh Indonesia, tambahan Psl 52a, 142a, 154a
• UU drt No. 1/1960 : menambah ancaman pidana dari Psl 188, 359, 360 menjadi 5 Tahun penjara atau 1 tahun kurungan
• Perpu No. 16/1960 : penambahan nilai terhadap beberapa kejahatan ringan : Psl 364, 373, 379, 384, 407(1)
• Perpu No. 18/1960 : pidana denda dilipatgandakan 15 X
• UU No. 1/PNPS/1965 : tambahan Psl 156 a
• UU No. 7/1974 : tambahan sanksi untuk judi Psl 303 menjadi 10 juta & denda 25 juta, Psl 542 (1)  menjadi Kejahatan, Psl 303 bis pidana menjadi 4 tahun, denda 10 juta.
• UU No. 4/1976 perubahan dan penambahan tentang Kejahatan penerbangan : Psl 3, Psl 4 angka 4, Psl 95a,95b,95c, Bab XXIX A.
• UU No. 20/2001 : menghapus pasal-pasal tentangkorupsi dari KUHP


Pembaharuan Hukum Pidana RUU KUHP Nasional
• Sejarah Penyusunan
• Metode & Sumber penyusunan
• Beberapa asas yg berubah
• Tindak pidana2 baru
• Pasal-pasal kontroversial

UU Pidana di luar KUHP
• UU Anti Subversi, UU No. 11/PNPS/1963 (Sudah dihapus)
• UU Pemberantasan T.P. Korupsi, UU No. 20/2001 jo UU No. 31/1999
• UU Tindak Pidana Ekonomi, UU No. 7/drt/1955
• Perpu 1/2002 --> UU 15/2003 Anti Terorisme
• UU Money Laundering

Contoh UU non pidana yang memuat sanksi pidana
• UU Lingkungan
• UU Pers
• UU Pendidikan Nasional
• UU Perbankan
• UU Pajak
• UU Partai Politik
• UU pemilu
• UU Merek
• UU Kepabeanan
• UU Pasar Modal

Hukum Pidana dan Khusus
H. Pidana Umum
1. H.Pidana non militer
2. KUHP & UU yg merubah & menambahnya
3. H. Pidana yg. Berlaku umum (KUHP,TPE,TPK,TPS,dll)
H. Pidana Khusus
1. H. Pidana militer
2. TPE,TPK,TPS, H.Pid. militer, H.Pid. Fiskal
3. UU non pidana yg bersanksi pidana


Pasal 1 KUHP
(1) Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.
(2) Jika ada perubahan dalam perundangundangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan .

ASAS YG TERCAKUP DLM PASAL 1 (1) KUHP
• Nullum delictum, nulla poena sine praevialege poenali :
• Tiada delik, tiada hukuman tanpa suatu peraturan yg terlebih dahulu menyebut perbuatan yang bersangkutan sebagai suatu delik dan yang memuat suatu hukuman yg dapat dijatuhkan atas delik itu


Asas-asas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP
1. Asas Legalitas
2. Asas Larangan berlaku surut
3. Asas Larangan penggunan analogi

ASAS LARANGAN BERLAKU SURUT 
• Undang-undang pidana berjalan ke depan
dan tidak ke belakang :
X <--------- UU Pidana ------------->

Larangan berlaku surut (dan pengecualiannya) dalam berbagai ketentuan:
Nasional
• Psl 28i   UUD 1945
• Psl 18 (2) dan Psl 18 (3) UU No. 39 Tahun 1999
• Psl 43 UU No. 26 Tahun 2000
• Perpu 1/2002 &  2/2002 --> UU 15/2003 ; UU 16/2003
Internasional
• Psl 15 (1) dan (2)   ICCPR
• Psl 22, 23, dan 24  ICC

Ps 28i UUD 1945
• “… hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

UU No. 39/ 1999 tentang HAM
• Ps 18 (2)
Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundangundangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukan
• Ps 18 (3)
Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka

UU No. 26/ 2000 tentang Pengadilan HAM (bisa berlaku surut)
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yg. Berat ygt erjadi sebelumdiundangkannya UU ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc.
(2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul DPR Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dg. Keputusan presiden.
Penjelasan Ps 43 (2)
“ Dalam hal DPR Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, DPR Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat yg dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yg terjadi sebelum diundangkannya undangundang ini.

UU Anti Terorisme dan putusan MK
• MK membatalkan ketentuan berlaku surut dalam UU Anti Terorisme krn bertentangan dengan UUD 1945

PENAFSIRAN & ANALOGI
• Penafsiran : Otentik,Sistematis,Gramatikal,Historis,Sosiologis,Teleologis,Ekstensif

Penafsiran Ekstensif Vs Analogi ? 
• Putusan HR 23 Mei 1921 (kasus pencurian listrik di Gravenhage)
• Putusan Rechtbank Leeuwarden, 10 Des 1919 (pencurian sapi)
• Taverne Vs para sarjana pidana lainnya (Van Hattum, Simons, Zevenbergen, Van Hamel)

Pendapat Scholten (dan juga Utrecht) (1)
• Pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara penafsiran ekstensif dan analogi. Dalam kedua hal itu hakim membuat konstruksi , yaitu membuat (mencari) suatu pengertian hukum yang lebih tinggi. Hakim membuat suatu kaidah yang lebih tinggi dan yang dapat dijadikan dasar beberapa ketentuan yang mempunyai kesamaan.
Mis.
• Mengambil = mengadakan suatu perbuatan yang bermaksud memindahkan sesuatu benda dari tangan yang satu ke tangan yang lain
• PENAFSIRAN EKSTENSIF
Hakim meluaskan lingkungan kaidah yang lebih tinggi sehingga perkara yang bersangkutan termasuk juga didalamnya
• ANALOGI
Hakim membawa perkara yang harus diselesaikan ke dalam lingkungan kaidah yang lebih tinggi

Pasal 1 ayat (2) KUHP
-+----------- -----------+--------------- ---------------+---- ---->
UU Perbuatan Perubahan UU
• Perubahan UU ? …………… …………….
Teori : (1) Teori formil (2) Teori materiil terbatas (3)Teori materiil tidak terbatas
• Paling menguntungkan ? ………… ………….. ..
• Terserah pada praktek & hanya dapat ditentukan untuk masing2 perkara sendiri (in concreto concreto). Hal ini tidak dapat ditentukan sec. Umum (in abstracto abstracto)
• Periksa : Utrecht h.228

Perubahan UU yg dimaksud Pasal 1 (2) KUHP
•Teori Formil: Ada perubahan undang-undang kalau redaksi undang-undang pidana berubah (simons)
--> ditolak oleh Putusan HR 3 Des 1906 , kasus psl 295 sub 2 KUHP, batas dewasa 23 --> 21 tahun dlm BW
•Teori Materiil Terbatas: Tiap perubahan sesuai dgn suatu perubahan perasaan (keyakinan) hukum pada pembuat undang-undang (jadi tidak boleh diperhatikan perubahan keadaan karena waktu)
•Teori Materiil tidak Terbatas: tiap perubahan–baik dalam perasaan hukum dari pembuat undang undang maupun dalam keadaan karena waktu –boleh diterima sebagai suatu perubahan dalam undang-undang
-->Sesuai HR 5 Des 1921

Tempus delicti penting diketahui dalam hal-hal :
• Kaitannya dg Ps 1 KUHP
• Kaitannya dg aturan tentang Daluwarsa
• Kaitannya dg ketentuan mengenai pelaku tindak pidana anak : Ps 45,46,47 KUHP atau UU Pengadilan Anak

Teori teori Tempus Delicti
• 1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de lichamelijke daad)
• 2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer van het instrumen)
• 3. Teori Akibat (de leer van het gevolg)
• 4. Teori waktu yg jamak (de leer van de meervoudige tijd)


Teori Locus Delicti
• 1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de lichamelijke daad)
• 2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer van het instrumen)
• 3. Teori Akibat (de leer van het gevolg)
• 4. Teori Tempat yg jamak (de leer van de meervoudige tijd)

Locus delicti penting diketahui dalam hal hal :
• Hukum pidana mana yang akan diberlakukan
- H. Indonesia atau H. negara lain
• Kompetensi relatif suatu pengadilan
- contoh : PN Jakarta Selatan atau PN Bogor

Teori mana yg dipilih?
• Van Hamel, Simons :
Bergantung sifat dan corak perkara konkret yang hendak diselesaikan
• Hazewinkel-Suringa, Zevenbergen, Noyon-Langemejer :
Mempergunakan 3 teori sec teleologis
• Periksa buku Utrecht hal 239

Surabaya Semarang Cirebon
---- racun -- --> > ---- diminum --- ---> > ----- mati
A -- --> B > B B
Meervoudige locus delicti
•Hakim diberi kemerdekaan memilih diantara 3 locus delicti ini
•Lihat -- --> > Keputusan Hoge Raad 2/1/1923 w.Nr.1108

Asas asas Berlakunya Hukum Pidana
• Asas Teritorialitas/ wilayah :
Psl 2 --> Psl 3 KUHP --> Psl 95 KUHP  , UU No 4/1976
• Asas Nasionalitas Pasif/ perlindungan : Psl 4 :1,2 dan
4  --> Psl 8 KUHP , UU No. 4/1976 , Psl 3 UU No. 7/
drt/ 1955  Lihat Ps 16 UU 31/1999
• Asas Personalitas/ Nasionalitas Aktif :
Psl 5 KUHP --> Psl 7 KUHP --> Psl 92 KUHP
• Asas Universalitas :
Psl 4:2 , Psl 4 sub 4 , Psl 1 UU 4/ 1976
“melakukan kejahatan ttg mata uang, uang kertas
negara atau uang kertas Bank”

Asas asas berlakunya H.Pidana: beberapa masalah!
• Wilayah Indonesia ?
• Kapal :
a) kapal Indonesia
b) kapal perang
c) kapal dagang
• Prinsip ius passagii innoxii
• Asas Universalitas :
- Kejahatan Terorisme ?
- Kejahatan HAM berat ?

Asas asas berlakunya H.Pidana: Pengecualian (2)
• Ps 9 KUHP : Hukum publik internasional membatasi berlakunya Ps 2,3,4,5, 7, dan 8 KUHP
• Termasuk yg memiliki imunitas h.pidana: Sesuai perjanjian Wina 18/4/1961
• Yg memiliki imunitas :
1) Kepala-kepala negara & keluarganya (sec. resmi, bukan incognito/singgah)
2) Duta negara asing & keluarganya --> konsul : tergantung traktat antar negara.
3) Anak buah kapal perang asing : termasuk awak kapal terbang militer
4) Pasukan negara sahabat yg berada di wilayah negara atas persetujuan negara

Tindak Pidana
• Istilah, Definisi, & jenis jenis Tindak Pidana
• Subyek Tindak Pidana
• Cara merumuskan & Unsur-unsur Tindak Pidana
Istilah
• Strafbaar feit
• Perbuatan pidana
• Peristiwa pidana
• Tindak pidana
• Delict / Delik
• Criminal act
• Jinayah
Defenisi
• Simons : “kelakuan yg diancam dg pidana, yg bersifat melawan hukum yg berhubungan dg kesalahan & dilakukan oleh orang yg mampu bertanggung jawab”
• Van Hamel : “kelakuan manusia yg dirumuskan dalam UU, melawan hukum, yg patut dipidana & dilakukan dgn kesalahan”
• Vos : “suatu kelakuan manusia yg oleh per UU an diberi pidana; jadi suatu kelakuan manusia yg pada umumnya dilarang & diancam dengan pidana”
• Aliran Monistis ………...
• Aliran Dualistis …………..
Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
• Delik Kejahatan & Delik pelanggaran
• Delik Materiil & Delik Formil
• Delik Komisi & Delik Omisi
• Delik Dolus & Delik Culpa
• Delik Biasa & Delik Aduan
• Delik yg Berdiri sendiri & Delik Berlanjut
• Delik Selesai & Delik yg diteruskan
• Delik Tunggal & Delik Berangkai
• Delik Sederhana & Delik Berkualifikasi; Delik Berprivilege
• Delik Politik & Delik Komun (umum)
• Delik Propia & Delik Komun (umum)
• Pembagian delik menurut kepentingan yg dilindungi :
Lihat judul-judul bab pada Buku II dan Buku III KUHP

Jenis Delik (1)
Kejahatan (misdrijf)
• dlm. MvT : sebelum ada UU sudah dianggap tidak baik (recht-delicten)
• Hazewinkel-Suringa : tidak ada perbedaan kualitatif, hanya perbedaan kuantitatif
a) Percobaan : dipidana
b) Membantu : dipidana
c) Daluwarsa : lebih panjang
d) Delik aduan : ada
e) Aturan ttg Gabungan berbeda
• KUHP : Buku II
Pelanggaran (overtreding)
• dlm MvT : baru dianggap tidak baik setelah ada UU (wet delicten)
• Perbedaan dg kejahatan:
a) Percobaan : tidak dipidana
b) Membantu : tidak dipidana
c) Daluwarsa : lebih pendek
d) Delik aduan : tidak ada
e) Aturan ttg Gabungan berbeda
• KUHP : Buku III
• D. Materiil : Yang dirumuskan akibatnya --> Psl 338, Ps 187, dll
• D. Komisi : melanggar larangan dgn perbuatan aktif
• D. Dolus : delik dilakukan dgn sengaja, mis. Ps 338, Psl 351
• D. Formil : yang dirumuskan bentuk perbuatannya --> Psl 362, Ps 263, dll
• D. Omisi : melakukan delik dgn perbuatan pasif
a) D. Omisi murni : melanggar perintah dgn tidak berbuat, mis. Psl 164, Psl 224 KUHP
b) D. Omisi tak murni : melanggar larangan dgn tidak berbuat, mis Psl 194  KUHP
• D. Culpa : Delik dilakukan dgn kealpaan, mis. Psl 359, Psl 360
• D. Biasa : penuntutannya tidak memerlukan pengaduan, mis. Psl 340, Psl 285
• D. Aduan : penuntutannya memerlukan pengaduan, mis. Psl 310, Psl 284
Subyek
• Manusia (natuurlijk personen)
a) syarat merumuskan : “Barangsiapa ….”
b) hukuman : mati, penjara, kurungan, dll (Psl 10 KUHP)
c) Hukum Pidana disandarkan pada kesalahan orang
• Korporasi
• UU TPE
• UU Pemberantasan T.P. Korupsi
• Draft RUU KUHP
• adanya kebutuhan untuk memidana korporasi
• Korporasi ?
• Badan hukum ?
Cara merumuskan Tindak Pidana
• Disebutkan unsur-unsurnya & disebut kualifikasinya --> mis, Psl 362 KUHP
• disebutkan kualifikasinya tanpa disebut unsur-unsurnya --> mis. Psl 184, Psl 297, Psl 351
• disebutkan unsur-unsurnya, tidak disebut kualifikasinya --> mis. Psl 106, Psl 167, Psl 209
Unsur-unsur (Van Bemmelen)
• Di dalam perumusan (bagian)
• dimuat dalam surat dakwaan
• semua syarat yg dimuat dalam rumusan delik merup-akan bagian-bagian, sebanyak itu pula, yg apabila dipenuhi membuat tingkah laku menjadi tindakan yg melawan hukum
1. Tingkah laku yg dilarang
2. Bagian subyektif : kesalahan, maksud, tujuan, niat, rencana, ketakutan
3. Bagian obyektif : secara melawan hukum, kausalitas, bagian2 lain yg menentukan dapat dikenakan pidana (syarat tambahan; keadaan)
4. Bagian yg mempertinggi dapatnya dikenakan pidana
• Di luar perumusan (unsur) : syarat dapat dipidana
1. Secara melawan hukum
2. Dapat dipersalahkan
3. Dapat dipertanggung jawabkan
Unsur-unsur (Prof. Moeljatno)
• a. kelakuan dan akibat ( = perbuatan)
• b. hal ikhwal atau keadaan yg menyertai perbuatan
• c. keadaan tambahan yg memberatkan
• d. unsur melawan hukum yg obyektif
• e. unsur melawan hukum yg subyektif
Unsur unsur
• Unsur2 dalam perumusan
A. Unsur Obyektif
- perbuatan (aktif/pasif)
- akibat
- melawan hukum
- syarat tambahan
- keadaan
B. Unsur Subyektif
- kesalahan :
(a) sengaja
(b) kealpaan
- keadaan
• Unsur2 di luar perumusan
- secara melawan hukum
- dapat dipersalahkan
- dapat dipertanggungjawab kan

Contoh unsur unsur dalam rumusan tindak pidana
Pasal 362 KUHP
• barangsiapa
• mengambil
• barang yg sebagian/ seluruhnya kepunyaan orang lain
• dengan maksud memiliki
• secara melawan hukum
Pasal 338 KUHP
• barangsiapa
• dengan sengaja
• menghilangkan nyawa orang lain
Pasal 285
• barangsiapa
• dengan kekerasan atau
• ancaman kekerasan
• memaksa
• seorang wanita
• bersetubuh dengan dia
• di luar perkawinan
Pasal 259
• barangsiapa
• karena kealpaannya
• menyebabkan orang lain mati
Contoh unsur unsur dalam rumusan tindak pidana
• Pasal …….
• Pasal …...
KESALAHAN
Pengertian
• 1. Dapat dipersalahkan
• 2. Arti luas : Dolus & culpa
• 3. Arti sempit : culpa


Dolus/ / opzet opzet/ / sengaja
• Apakah sengaja itu ?
Sengaja = willens (dikehendaki)  en wetens (diketahui) (MvT- 1886)
• Teori2 “sengaja” :
(a) teori kehendak (wils theorie)
“ opzet ada apabila perbuatan & akibat suatu delik dikehendaki si pelaku”
(b) teori bayangan (voorstellings-theorie)
“opzet ada apabila si pelaku pada waktu mulai melakukan
perbuatan, ada bayangan yg terang bahwa akibat yg bersangkutanakan tercapai, maka dari itu ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu”


istilah2 dalam rumusan tindak pidana
• Dengan sengaja : Ps 338 KUHP
• Mengetahui bahwa : Ps 220 KUHP
• tahu tentang : Ps 164 KUHP
• dengan maksud : Ps 362, 378, 263 KUHP
• niat : Ps 53 KUHP
• dengan rencana lebih dahulu : Ps 340, 355 KUHP
- dengan rencana : (a) saat pemikiran dg tenang ; (b) berpikir dg tenang; ( c ) direnungkan lebih dahulu.
- ada tenggang waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan delik


Macam Macam2 opzet
• Sengaja sebagai maksud/ tujuan (opzet als oogmerk)
• Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) kepastian (opzet bijzekerheidsbewustzijn)
• Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewutzijn)

macam 2 opzet
• Sengaja sebagai maksud/ tujuan :
- apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya;
- tidak dilakukan perbuatan itu jika pembuat tahu akibat perbuatannya tidak terjadi (Vos)
• Sengaja sebagai keinsyafan kepastian :
- pembuat yakin bahwa akibat yg dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yg tidak dimaksud
• Sengaja sebagai keinsyafan kemungkinan:
- pembuat sadar bahwa mungkin akibat yg tidak dikehendaki akan terjadi untuk mencapai akibat yg dimaksudnya
• 2 macam sengaja sbg keinsyafan kemungkinan ( Hazewinkel-Suringa) :
(a)  sengaja dg kemungkinan sekali terjadi
(b) sengaja dg kemungkinan terjadi / sengaja bersyarat/ dolus eventualis


Dolus eventualis
• Teori “inkauf nehmen” : untuk mencapai apa yang dimaksud , resiko akan timbulnya akibat atau keadaan disamping maksudnya itu pun diterima
• Prof. Moeljatno : “teori apa boleh buat” : kalau resiko yg diketahui kemungkinan akan adanya itu sungguh sungguh timbul (disamping hal yg dimaksud), apa boleh buat, dia juga berani pikul resiko

Culpa 
Istilah istilah
• Culpa (dalam arti luas) : berarti kesalahan pada umumnya
• Culpa (dalam arti sempit) : bentuk kesalahan yg berupa kealpaan
• Istilah2 :
- culpa  - schuld - nalatigheid - sembrono
- teledor
• istilah 2 yg digunakan dalam rumusan :
- kelalaian
- kealpaan
- kesalahan
- seharusnya diketahuinya
- sepatutnya diketahuinya


pengertian,jenis,syarat
• KUHP : tidak ada definisi
• MvT : kealpaan di satu pihak berlawanan benar2 dgn kesengajaan dan di fihak lain dengan hal yg kebetulan
• Macam2 Culpa :
(a) culpa levis ; culpa lata
(b) culpa yg disadari (bewuste) : culpa yg tidak disadari (on bewuste)
• Syarat adanya kealpaan :
(a) Hazewinkel-Suringa : 1) kekurangan menduga-duga; 2) kekurangan berhati-hati
(b) van Hamel : 1) tidak menduga-duga sebagaimana diharuskan hukum; 2) tidak berhati-hati sebagaimana diharuskan hukum
( c) Simons : pada umumnya “schuld” (kealpaan) mempunyai 2 unsur : 1) tidak berhati-hati; 2) dapat diduganya akibat.

KAUSALITAS
• 1.  Pengertian ?
• 2.  Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
• 3.  Ajaran Kausalitas ?
Ilustrasi :B pinjam uang ke rumah A, karena kedatangan B, maka A terlambat ; karena terlambat A mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi; A menubruk C sehingga lukaluka; C dibawa ke RS dan dioperasi oleh dokter D; D meminta E merawat dengan suntikan tertentu; E salah memberikan obat pada C; C mati.

Pengertian Kausalitas
• Hal sebab-akibat
• Hubungan logis antara sebab dan akibat
• Persoalan filsafat yang penting
• Setiap peristiwa selalu memiliki penyebab sekaligus menjadi sebab peristiwa lain
• Sebab dan akibat membentuk rantai yang bermula di suatu masa lalu
• Yang menjadi fokus perhatian ahli hukum pidana (bukan makna di atas), tetapi makna yang dapat dilekatkan pada pengertian kausalitas agar mereka dapat menjawab persoalan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu akibat tertentu

Kapankah diperlukan ajaran Kausalitas?
• Delik Materiil : perbuatan yang menyebabkan konsekuensikonsekuensi tertentu, dimana perbuatan tersebut kadang tercakup dan kadang tidak tercakup sebagai unsur dalam perumusan delik, mis. Ps. 338, Ps 359, Ps 360
• Delik Omisi  tak murni/semu (delicta commissiva per omissionem/ Oneigenlijke Omissiedelicten) : Pelaku tidak melakukan kewajiban yang dibebankan padanya dan dengan itu menciptakan suatu akibat yang sebenarnya tidak boleh ia ciptakan. Ia sekaligus melanggar suatu larangan dan perintah; ia sesungguhnya harus menjamin bahwa suatu akibat tertentu tidak timbul.
• Delik yang terkualifikasi/dikwalifisir : tindak pidana yang karena situasi dan kondisi khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan tindakan yang bersangkutan atau karena akibat-akibat khusus yang dimunculkannya, diancam dengan sanksi pidana yang lebih berat ketimbang sanksi yang diancamkan pada delik pokok tersebut. (pengkualifikasian delik juga dapat dilakukan atas dasar akibat yang muncul setelah delik tertentu dilakukan, mis. Ps 351 (1) --> Ps 351 (2)/ --> Ps 351 (3)

Ajaran Kausalitas
• Conditio Sine Qua Non/ Ekuivalensi (Von Buri)
• Teori-teori Individualisasi / Causa Proxima : Birkmeyer , Mulder
• Teori-teori menggeneralisasi : teori Adekuat (Von Kries, Simons, Pompe, Rumelink)
• Teori Relevansi : Langemeyer

Ajaran Conditio Sine Qua Non
• Semua faktor yaitu semua syarat, yang turut serta menyebabkan suatu akibat dan yang tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor ybs. Harus dianggap causa (sebab) akibat itu.
• Semua syarat nilainya sama (ekuivalensi)
• Ada beberapa sebab
• Syarat = sebab

Pembatasan Ajaran Von Buri
• Pembatasan ajaran Von Buri oleh Van Hamel [dibatasi dg ajaran kesalahan (dolus/culpa)]
• Pengkesampingan semua sebab yang terletak di luar dolus atau culpa; dalam banyak kejahatan dolus atau culpa merupakan unsurunsur perumusan delik.
• Jika hal itu bukan merupakan unsur delik, maka solusinya harus dicari dengan bantuan alasan atau dasar-dasar yang meniadakan pidana.


Teori-teori Individualisasi / Causa Proxima
• Birkmeyer : Teori ini berpangkal dari teori Conditio Sine Qua Non . Di dalam rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat, lalu dicari syarat manakah yang dalam keadaan tertentu itu,yang paling banyak membantu untuk terjadinya akibat.
• G.E Mulder :
• Sebab adalah syarat yang paling dekat dan tidak dapat dilepaskan dari akibat.

Teori teori menggeneralisasi (1)
• Von Bar : teori ini tidak menyoal tindakan mana atau kejadian mana yang in concreto memberikan pengaruh (fisik/psikis) paling menentukan. Yang dipersoalkan adalah apakah satu syarat yang secara umum dapat dipandang mengakibatkan terjadinya peristiwa seperti yang bersangkutan mungkin ditemukan dalam rangkaian kausalitas yang ada
• Von Kries (Teori Adequat Subjectif) : Sebab adalah keseluruhan faktor positif & negatif yang tidak dapat dikesampingkan tanpa sekaligus meniadakan akibat. Namun pembatasan demi kepentingan penetapan pertanggungjawaban pidana tidak dicari dalam nilai kualitatif/kuantitatif atau berat/ringannya faktor dalam situasi konkret, tetapi dinilai dari makna semua itu secara umum, kemungkinan dari faktor-faktor tersebut untuk memunculkan akibat tertentu.  Sebab = syarat-syarat yang dalam situasi dan kondisi tertentu memiliki kecenderungan untuk memunculkan akibat tertentu, biasanya memunculkan akibat itu, atau secara objectif memperbesar kemungkinan munculnya akibat tersebut.

• Apakah suatu tindakan memiliki kecenderungan memunculkan akibat tertentu hanya dapat diselesaikan apabila kita memiliki 2 bentuk pengetahuan :
(a) hukum umum probabilitas dalam peristiwa yg terjadi / pengetahuan Nomologis yg memadai
(b) situasi faktual yg melingkupi peristiwa yg terjadi/ pengetahuan Ontologis/ pemahaman fakta (empirik)

• Rumelink (Teori Adequat Objectif) :
Faktor yang ditinjau dari sudut objektif , harus (perlu) ada untuk terjadinya akibat. Ihwal probabilitas tidak berdasarkan pada apa yang diketahui atau mungkin diketahui pada waktu melakukan tindakannya, melainkan pada fakta yang objektif pada waktu itu ada, entah diketahuinya atau tidak – jadi pada apa yang kemudian terbukti merupakan situasi dan kondisi yang melingkupi peristiwa tersebut.
• Simons :Sebab adalah tiap-tiap kelakuan yang menurut garis-garis umum pengalaman manusia dapat menimbulkan akibat
• Pompe : Sebab adalah hal yang mengandung kekuatan untuk dapat menimbulkan akibat

Teori Relevansi
• Langemeijer
Teori ini ingin menerapkan ajaran von Buri dengan memilih satu atau lebih sebab dari sekian yang mungkin ada, yang dipilih sebab-sebab yang relevan saja , yakni yang kiranya dimaksudkan sebagai sebab oleh pembuat undang-undang.

Sifat Melawan Hukum
• Arti :
- tanpa hak sendiri (zonder eigen recht)
- bertentangan dg hak orang lain (tegen eens anders recht)
- tanpa alasan yg wajar
- Bertentangan dengan hukum positif
• Melawan hukum : formil & materiil
- aliran formil : melawan hukum = melawan UU, sebab hukum adalah UU.
-aliran materiil : melawan hukum adalah perbuatan yg oleh masyarakat tidak dibolehkan.

Pembuktian Melawan Hukum
• Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur delik, ini tidak berarti bahwa karena itu harus selalu dibuktikan adanya unsur tersebut oleh penuntut umum
• Soal apakah harus dibuktikan atau tidak, adalah tergantung dari rumusan delik yaitu apakah dalam rumusan unsur tersebut disebutkan nyata-nyata, jika tidak dinyatakan maka tidak perlu dibuktikan.

Alasan Pencantuman Unsur Melawan Hukum
• Pada umumnya dalam perundang-undangan, lebih banyak delik yang tidak memuat unsur melawan hukum dalam rumusannya
• Alasan pencantuman sifat melawan hukum dalam perumusan tindak pidana :
- untuk melindungi orang2 yg memiliki hak dari tuntutan pidana.

Konsekuensi Aliran Materil
• Apakah konsekuensi ajaran bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur tiaptiap delik ? Jika unsur melawan hukum tidak tersebut dalam rumusan delik, maka unsur itu dianggap diam-diam telah ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya oleh pihak terdakwa.

Arti "dan" diantara unsur dengan sengaja dan unsur melawan hukum
• Van Hamel, simons, pompe : perbedaan itu mempunyai arti. Mis. Ps 406 KUHP : dengan sengaja dan melawan hukum ; Ps 333 KUHP : dengan sengaja melawan hukum
• Vos, zevenbergen, langemeijer : tiadanya kata “dan” tidak berarti apa2, semuanya mesti dibaca “dengan sengaja dan melawan hukum”
• Remelink, van Bemmelen : kata penghubung “dan” tidak mempunyai arti, jadi istilah “dengan sengaja” meliputi pula “melawan hukum.”

Percobaan Menurut Doktrin
• Percobaan yang Tidak Sempurna (Ondeugdelijk Poging)
• Percobaan yang Dikualifisir (Gequalificeerde Poging)
• Percobaan yang Ditangguhkan (Geschorste Poging)
• Percobaan yang Selesai / Sempurna (Voleindigde Poging)

Syarat Percobaan yg dapat  dipidana
• Niat
• Permulaan Pelaksanaan
• Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar